You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Aji Jaya
Desa Aji Jaya

Kec. Simpang Pematang, Kab. Mesuji, Provinsi Lampung

SELAMAT DATANG WEBSITE RESMI DESA AJI JAYA KECAMATAN SIMPANG PEMATANG KABUPATEN MESUJI

SILAHTURAHMI KAMTIBNAS DAN PEYULUHAN HUKUM

SAEROJI 22 September 2022 Dibaca 230 Kali
SILAHTURAHMI KAMTIBNAS DAN PEYULUHAN HUKUM

Mesuji lampung –Satuan Binmas Polres Mesuji Polda Lampung melaksanakan Penyuluhan Hukum kepada masyarakat di Kantor Desa Aji Jaya Kecamatan Simpang Pematang, pada Kamis (22/09/2022) Siang.

Kegiatan penyuluhan tersebut dilaksanakan oleh Kasat Binmas – AKP Sarijo bersama IPTU Muharman Ds dan BRIPK Nur Alvis Kaur Mintu Sat Binmas.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Aji jaya bersama Perangkat dan Staf, para Kepala Dusun, BPD, pemuka masyarakat, tokoh agama, serta warga setempat.

Pembinaan dan Penyuluhan itu, meliputi Harkamtibmas tentang menjaga keamanan lingkungan dan menggiatkan kembali fungsi Poskamling, bijak dalam bermedia sosial agar tidak terjerat UU ITE, Penyalahgunaan Narkoba, hingga Tertib berlalu lintas.

Dalam memberikan penyuluhan Kamtibmas kepada masyarakat Desa Aji Jaya, Kasat Binmas – AKP Sarijo sangat mengapresiasi kinerja  Kantibmas Desa Aji Jaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah desa setempat.

dikatakan AKP Sarijo peran serta masyarakat dalam membina keamanan, ketertiban, dan bekerja sama dalam menjaga Kamtibmas di lingkungannya dalam masa pandemi Covid-19. dirinya berharap agar keberadaan Poskamling dapat diaktifkan dan difungsikan sehingga dapat meminimalisir tindak kejahatan.

“kegiatan penyuluhan ini digelar untuk menjalin silaturahmi polisi dengan masyarakat sehingga terwujudnya wilayah aman dan kondusif,” ucap Kasat Binmas.

AKP Sarijo,, sekaligus mengingatkan kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial (Medsos) seperti mengunggah photo dan membuat status di Facebook, twitter, instagram, maupun whatsapp.

 

“hal ini penting, agar kita tidak terjerat dengan UU ITE akibat dari ketidakpahaman kita tentang batasan dan larang dalam memposting sesuatu di ruang publik”, pinta AKP Sarijo

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image