Pemerintah melalui Kementerian Desa PDTT memprioritaskan Dana Desa digunakan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa bagi masyarakat desa yang terdampak wabah Covid-19.
Penerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin yg tidak terdata sebagai Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, dan yg mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Unduh Edaran Bupati Mesuji Nomor: 440/1631/IV.13/MSJ/IV/2020 tentang Bantuan Langsung Tunai Dana Desa >> https://covid19.mesujikab.go.id/produk-hukum-dan-edaran/